Mekanisme Cuti Kuliah

Dalam pelaksanaannya, mahasiswa diperkenankan mengajukan cuti kuliah selama kegiatan berlangsung. Adapun ketentuan mengenai pengajuan cuti kuliah dapat dilihat pada point dibawah ini.

  1. Mahasiswa dapat mengajukan permohonan cuti atau penghentian studi untuk sementara karena alasan tertentu yang sifatnya mendesak. Cuti akademik dapat diberikan selama satu semester dan paling banyak dua semester.
  2. Mahasiswa dapat mengajukan cuti akademik setelah menyelesaikan perkuliahan paling sedikit dua semester (1 tahun). Permohonan cuti akademik diajukan mahasiswa melalui simaster masing-masing pada jadwal yang telah ditentukan oleh fakultas. Hal tersebut juga dilakukan pada saat mahasiswa akan mengajukan aktif kembali. Pengajuan cuti akademik ataupun aktif kembali dinyatakan berhasil jika sudah mendapatkan persetujuan dari ketua program studi dan fakultas dan dapat dilihat melaui Simaster mahasiswa yang mengajukan. Cuti akademik tidak diikutkan dalam perhitungan lama waktu studi.
  3. Apabila selama masa studi mahasiswa pernah secara sah tidak terdaftar sebagai mahasiswa, maka jangka waktu selama mahasiswa tersebut tidak terdaftar tidak diperhitungkan. Dalam hal penghentian studi untuk sementara disebabkan karena tindakan dan/atau hukuman akademik, misanya: skorsing, maka waktu tindakan dan/atau hukuman tersebut diperhitungkan. Penghentian studi sementara di luar cuti akademik diikutkan dalam perhitungan lama waktu studi

Informasi mengenai pengajuan cuti kuliah dapat menghubungi staf akademik Program Studi Ilmu Kedokteran Tropis FK-KMK UGM  melalui kontak dibawah ini.
Alamat Kantor: Jl. Farmako, Sekip Utara, Gedung Tahir Foundation Sayap Selatan Lt. 5
Nomor Telepon: (0274) 588483 / WhatsApp 081315784226
Email Prodi: ikt.fk@ugm.ac.id